Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada International Crypto Exchange (ICEx), menjadikannya bursa aset kripto teregulasi terbaru di Indonesia sekaligus mendorong pengembangan pasar aset digital dan kripto yang lebih terstruktur dan terintegrasi.

Menurut Kontan, ICEx memperoleh pendanaan strategis sebesar Rp1 triliun untuk mendukung operasionalnya.

Bursa ini akan menyediakan infrastruktur pasar yang inklusif dan transparan, selaras dengan standar institusional, serta bertanggung jawab atas pelaporan transaksi, pemantauan integritas pasar, pengawasan anggota, dan koordinasi dengan regulator.

OJK juga telah memberikan izin kepada Fortuna Integritas Mandiri sebagai penyelenggara bursa aset digital melalui Surat Keputusan No. KEP-2/D.07/2026.

Kehadiran beberapa bursa bertujuan untuk mendukung ekosistem nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Investasi ini menegaskan kolaborasi antara investor, regulator, dan pelaku industri dalam membangun pasar yang menyeimbangkan pengembangan produk dengan pengawasan regulasi.

Sumber: fintechnews.id