
Indonesia Crypto Exchange (ICEx) resmi meluncur pada 2 April 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur aset keuangan digital Indonesia dan meningkatkan daya saing di pasar global. ICEx telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SK KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026, bersama dua entitas pendukungnya, International Crypto Custodian (ICC) dan Crypto Asset Clearing International (CACI).
Dengan dukungan 11 anggota resmi PAKD, ICEx Group menghadirkan ekosistem infrastruktur terintegrasi yang mencakup perdagangan, kliring, dan kustodian. CEO ICEx Group, Kai Pang, menyampaikan bahwa ICEx dibangun dengan pemahaman mendalam terhadap karakteristik pasar domestik, sekaligus mengusung visi untuk menghadirkan infrastruktur perdagangan aset kripto berstandar global dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri aset keuangan digital internasional.
Sumber: Jawapos.com